Pelayanan Nagari

Sabtu, 14 Juli 2012

Permohonan Pengurusan KTP
Pengantar Jorong
Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 ( satu ) lembar
Pas Photo ukuran 2 x 1.5 4 lembar ( Warna Merah untuk tahun Ganjil dan Biru untuk tahun genap).
Fotocopy akte kelahiran atau keterangan lahir dari rumah sakit / Bidan.
Terdaftar dalam data base kependudukan Kab. Agam
Berdomisili di Nagari Padang Laweh.
Tanda lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak)
Persyaratan lengkap administrasi gratis.
Waktu pelayanan setengah jam kerja (diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Permohonan Pengurusan Kartu Keluarga
Pengantar Jorong
Fotocopy Buku Nikah dan Akte Cerai bagi kepala keluarga yang berstatus duda/janda sebanyak 1 ( satu ) lembar
Terdaftar dalam data base kependudukan Kab. Agam.
Berdomisili di Nagari Padang Laweh.
Tanda lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak)
Persyaratan lengkap administrasi gratis.
Waktu pelayanan 1 hari kerja (diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Adminitrasi Nagari)
Pengurusan Surat Pindah
Pengantar Jorong
Kartu Keluarga Asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
Terdaftar dalam data base kependudukan Kab. Agam
Tanda lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak)
Biaya administrasi Rp, 30.000,-
Waktu pelayanan setengah jam kerja
(Diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pengantar Jorong
Fotocopy KTP 1 lembar
Pas photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
Biaya administrasi Rp. 5.000,-
Waktu pelayanan setengah jam kerja
(Diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) Beasiswa
Pengantar dari Jorong
Mencantumkan nomor NIM/NPM, Fakultas, Jurusan dan Universitas
Mencantumkan nama dan tempat sekolah
Foto copy kartu keluarga sebanyak 1 lembar
Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
Waktu pelayanan setengah jam kerja
Persyaratan lengkap administrasi gratis
(diatur dalam Keputusan Bupati Agam 240 Tahun 2004 dan Keputusan Bupati Agam Nomor 206 Tahun 2003)
Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia Dan Surat Keterangan Ahli Waris
Pengantar Jorong
Surat kuasa dari keluarga almarhum bermaterai Rp, 6000,-
Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Walinagari
Fotocopy KTP ahli waris
Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
Biaya administrasi surat keterangan ahli waris Rp. 30.000,- dan administrasi surat keterangan meninggal dunia Rp. 10.000,-
Waktu pelayanan 1 Jam kerja
(diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Surat Keterangan Usaha Domisili (SKUD)
Pengantar Jorong
Foto copy KTP 1 lembar
Mencantumkan nama Bank tempat pengajuan pinjaman
Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
Biaya administrasi Rp. 30.000,-
Waktu pelayanan setengah jam kerja
(diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Surat Keterangan Pernah Menikah
Pengantar Jorong
Surat pernyataan pernah menikah yang di ketahui Niniak mamak
Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
Biaya administrasi untuk umur diatas 50 tahun Rp.10.000,- dan untuk umur di bawah 50 tahun Rp. 30.000,-
Waktu pelayanan setengah jam kerja.
(Diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Pengurusan NA (Nikah)
Pengantar Jorong yang diketahui oleh Ninik Mamak
Berdomisili di Nagari Sungai Pua yang ditandai dengan Fotocopy KTP 2 lembar
Pas photo ukuran 2×3 2 lembar (Wanita pakai jilbab / Pria pakai peci)
Fotocopy iminusasi CATIN dari Puskesmas (Wanita)
Surat Keterangan pandai mengaji
Fotocopy Akte cerai atau surat keterangan Meninggal dunia bagi yang berstatus
janda/duda
Tanda lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak)
Biaya administrasi NA Kenagarian Rp.60.000,-
Biaya administrasi NA lompat pagar Laki – laki Rp.100.000,-
Biaya administrasi NA lompat pagar perempuan Rp. 60.000,-
Waktu pelayanan 1 hari kerja.
(diatur dalam PERNA Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Pengurusan Surat Keterangan Usaha
Surat permohonan diatas segel ( materai 6000 )
Surat persetujuan lingkungan
Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Materai 6000 sebanyak 6 buah 6. Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak )
Biaya administrasi Rp. 30.000,- 8. Waktu pelayanan 15 menit kerja
(diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Perda Nomor 8 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Agam 240 Tahun 2004)
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pengantar Jorong
Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
Surat tanda kepemilikan tanah / sertifikat tanah
Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak )
Biaya administrasi Rp. 50.000,-
Waktu pelayanan 15 menit kerja
(diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 1999, Perda Nomor 7 Tahun 2002, Keputusan Bupati Agam Nomor 424 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2005)

0 komentar:

Posting Komentar